Dengan PLPG diharapkan kompetensi guru dapat bertambah. Di akhir periode PLPG, ada ujian kompentensi akhir yang menentukan lulus tidaknya seorang guru. Bagi peserta yang lulus, dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional serta memiliki hak beroleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Untuk yang belum lulus harus mengikuti PLPG susulan.
Materi PLPG disusun berdasarkan empat kompetensi yang harus di miliki seorang guru, yakni :
1) Pedagogik,
2) profesional,
3) kepribadian, dan
4) sosial.
Standar kompetensi materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh dirjen dikti atau ketua konsorsium sertifikasi guru serta hasil need assesment.
Sebagai persiapan atau bekal para guru disini ada modul sebagai rujukanuntuk menghadapi PLPG. Berikut modul untuk PLPG khususnya guru TK serta SD yang dapat di download di bawah ini: